Artikel

AMBISI BESAR KOPERASI MERAH PUTIH

21 May 2026 Admin Az Zaimah

Ambisi Besar Koperasi Merah Putih 

Oleh: Muhammad Akhyar Adnan, Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Yarsi.

GERAKAN Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 patut diakui sebagai niat baik. Target pembentukan puluhan ribu koperasi di tingkat desa dan kelurahan disertai klaim digitalisasi dan akses pembiayaan menunjukkan ambisi besar memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun, di balik semangat itu, terdapat pendekatan yang sangat keliru dan berpotensi membawa malapetaka baru bagi desa-desa di Indonesia. 

Koperasi bukanlah rumah produksi, jalan desa, atau mesin pabrik yang bisa didirikan secara massal hanya dengan instruksi, anggaran, dan target angka. Koperasi adalah entitas hidup yang dibangun di atas ruh idealisme, kepercayaan antaranggota, dan partisipasi sukarela. Ia lahir dari bawah, dari kesadaran bersama dan kebutuhan nyata, bukan dari perintah top-down yang mengejar target kuantitatif semata. 

Pendekatan “pokoknya ada dan jumlahnya sekian” yang diambil pemerintah justru mengkhianati hakikat koperasi itu sendiri. Pengalaman pahit masa lalu seharusnya sudah cukup menjadi pelajaran. Ribuan koperasi yang didirikan secara serentak di era sebelumnya kini mayoritas mati suri, menjadi beban, atau sekadar nama di atas kertas. Kini, dengan target ambisius puluhan ribu Koperasi Merah Putih, pola yang sama diulang dengan skala lebih besar. 

Lebih memprihatinkan lagi, banyak koperasi didirikan di lokasi yang sama sekali tidak ideal untuk kegiatan usaha. Contoh konkretnya adalah Koperasi Merah Putih di Desa Kediten, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, yang berdiri di lereng Gunung Prau pada ketinggian lebih dari 1.300 mdpl. Lokasi yang indah untuk foto-foto, tetapi sulit diakses, jauh dari pemukiman utama, dan minim lalu lintas ekonomi. Kesan yang muncul sangat kuat: asal jadi, asal ada bangunannya, asal target terpenuhi. 

Tanpa studi kelayakan serius, tanpa mempertimbangkan akses pasar, kedekatan dengan masyarakat, logistik, dan potensi keberlanjutan usaha jangka panjang. 

Di berbagai daerah lain, pembangunan koperasi justru memicu penolakan warga karena dibangun di atas lapangan desa yang selama ini menjadi ruang publik (seperti di Sidoarjo, Lamongan, Wonogiri, dan Pati), atau di lahan yang jauh dari permukiman masyarakat. Pendekatan ini mengabaikan prinsip dasar keberlanjutan. 

Kepala desa dan lurah didorong menjadi motor penggerak, bahkan pengawas. Dana desa dialokasikan. Target ditekan dari atas. Hasilnya? Banyak koperasi berpotensi lahir sebagai “koperasi proyek”—dibentuk demi laporan, demi dana, demi pencitraan, bukan demi kesejahteraan anggota. 

Masalah utamanya adalah pengabaian total terhadap faktor manusiawi yang tidak terkontrol. Anggota memiliki motif beragam: dari yang idealis hingga oportunis. Tanpa modal sosial yang kuat, tanpa pendidikan nilai-nilai koperasi yang mendalam, dan tanpa tata kelola yang solid, koperasi mudah menjadi arena politik lokal, tempat pembagian proyek, bahkan ladang korupsi baru. Garis antara koperasi milik anggota dengan BUMDes menjadi kabur. Transparansi lemah. Manajerial SDM desa yang minim pengetahuan bisnis menjadi bom waktu. 

Pendekatan ini bukan hanya naif, tetapi berbahaya. Ia berisiko menciptakan ribuan koperasi zombie yang membebani APBN melalui berbagai skema subsidi dan pinjaman yang nantinya macet.

Lebih parah lagi, kegagalan massal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap gerakan koperasi secara keseluruhan di masa depan. 

Kritik ini disampaikan bukan untuk menolak gerakan koperasi, melainkan agar tidak berubah menjadi pemborosan besar dan kekecewaan massal. Pemerintah harus segera mengubah paradigma dari pembentukan massal menjadi pemberdayaan organik dan berkualitas: 

• Hentikan pendekatan target kuantitas. Mulai dari desa yang memang siap, memiliki inisiatif bawah, modal sosial kuat, dan lokasi usaha yang strategis. 

• Libatkan masyarakat secara substantif, bukan sekadar sosialisasi formal. Koperasi harus dimiliki dan dikendalikan anggota, bukan aparatur pemerintah desa. 

• Prioritaskan pendidikan dan pendampingan jangka panjang, bukan sekadar pelatihan seremonial. 

• Jaga kemandirian finansial. Ketergantungan berlebih pada dana pemerintah hanya akan menjadikan koperasi sebagai perpanjangan tangan proyek negara. 

• Lakukan monitoring dan audit independen secara ketat, serta berani merevisi target jika realitas lapangan menunjukkan kegagalan. 

Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar jika dibangun dengan kesadaran bahwa ia adalah bangunan sosial-ekonomi yang halus dan rapuh, bukan proyek infrastruktur biasa. Tanpa ruh gotong royong yang autentik dan perencanaan matang, gerakan ini hanya akan menambah statistik koperasi tidak aktif dan meninggalkan luka baru di tubuh ekonomi kerakyatan.

 Ekonomi rakyat yang sesungguhnya tidak lahir dari instruksi istana, melainkan dari kesadaran dan inisiatif rakyat sendiri di bawah.