Artikel

Mencari Rezeki Bukan Sekadar Mendapatkan Uang, tetapi Menjaga Keberkahan

18 October 2026 • Admin Az Zaimah

WUJUKAN PROFIT DAN BENEFIT

SULIT AIR _ Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak pernah terlepas dari muamalah. Kita membeli dan menjual, bekerja dan menerima upah, meminjam dan memberi pinjaman, serta menjalin berbagai bentuk kerja sama dengan sesama.

Namun, ada satu hal yang sering terlupakan: apakah setiap transaksi yang kita lakukan hanya menguntungkan secara materi, atau juga membawa keberkahan di sisi Allah SWT?

Islam bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah melalui ibadah ritual, tetapi juga mengatur hubungan antarmanusia, termasuk dalam urusan ekonomi, perdagangan, utang-piutang, dan kerja sama usaha.

Artinya, seorang Muslim tidak cukup hanya rajin beribadah, tetapi juga harus menjaga kejujuran, keadilan, dan amanah dalam setiap aktivitas ekonominya.

1. Muamalah Adalah Bagian dari Iman

Muamalah merupakan hubungan antarmanusia dalam berbagai urusan kehidupan, termasuk kegiatan ekonomi dan transaksi harta.

Dalam Islam, aktivitas mencari nafkah bukanlah sesuatu yang tercela. Bahkan, bekerja dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga dapat menjadi amal kebaikan apabila dilakukan dengan niat yang baik dan cara yang halal.

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu."(QS. An-Nisa': 29)

Ayat ini memberikan prinsip penting dalam muamalah: harta tidak boleh diperoleh melalui cara yang batil. Transaksi harus dilandasi kerelaan para pihak dan tetap mematuhi ketentuan syariat.

Karena itu, mencari keuntungan merupakan hal yang dibolehkan. Akan tetapi, keuntungan tidak boleh diperoleh melalui penipuan, pemaksaan, manipulasi, ataupun pengambilan hak orang lain.

2. Kejujuran Lebih Berharga daripada Keuntungan Sesaat

Dalam dunia perdagangan, godaan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya sering kali muncul.

Ada yang menyembunyikan cacat barang, memberikan informasi yang tidak benar, mengurangi timbangan, atau membuat janji yang sejak awal tidak berniat dipenuhi.

Mungkin tindakan tersebut menghasilkan keuntungan dalam jangka pendek. Namun, keuntungan yang diperoleh melalui kebohongan dapat merusak kepercayaan dan menghilangkan keberkahan usaha.

"Jika keduanya jujur dan menjelaskan keadaan barang, maka keduanya diberkahi dalam jual beli mereka. Namun, jika keduanya berdusta dan menyembunyikan keadaan barang, maka dihapuskan keberkahan jual beli mereka."(HR. Bukhari dan Muslim)

Pesan hadis ini sangat relevan bagi pelaku UMKM, pedagang pasar, pengusaha, koperasi, hingga pelaku bisnis digital.

Jangan sampai kita sibuk membangun merek, memperluas pemasaran, dan meningkatkan omzet, tetapi melupakan kejujuran sebagai fondasi usaha.

Usaha yang baik bukan hanya usaha yang menghasilkan keuntungan, melainkan usaha yang dibangun dengan kejujuran dan memberikan manfaat kepada orang lain.

3. Riba dan Pentingnya Memahami Transaksi Syariah

Salah satu persoalan penting dalam muamalah adalah riba.

Islam mengharamkan riba, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 275. Oleh karena itu, setiap Muslim perlu memahami prinsip syariah sebelum melakukan transaksi pembiayaan, pinjaman, investasi, maupun kerja sama usaha.

Namun, memahami riba tidak cukup hanya dengan melihat nama atau istilah yang digunakan dalam suatu produk keuangan.

Kita perlu memeriksa akadnya, hak dan kewajiban setiap pihak, mekanisme keuntungan, pembagian risiko, serta ketentuan yang berlaku dalam transaksi tersebut.

Misalnya, dalam kerja sama usaha, pembagian keuntungan harus mengikuti akad yang digunakan. Dalam akad bagi hasil seperti mudharabah, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, bukan sekadar menetapkan sejumlah uang tetap yang wajib diterima pemilik modal tanpa memperhatikan hasil usaha.

Demikian pula, tidak semua tambahan dalam transaksi otomatis termasuk riba. Hukumnya bergantung pada jenis akad dan ketentuan syariat yang berlaku.

Karena itu, jangan hanya bertanya berapa keuntungan yang akan diperoleh, tetapi tanyakan juga bagaimana keuntungan itu diperoleh.

4. Utang Adalah Amanah, Bukan Kesempatan untuk Menekan Orang Lain

Utang-piutang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Ada orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membiayai pendidikan, atau mengembangkan usaha.

Islam membolehkan utang-piutang dengan ketentuan yang sesuai syariat. Namun, hubungan tersebut harus dibangun atas dasar kejelasan, tanggung jawab, dan keadilan.

Allah SWT memberikan petunjuk tentang pencatatan utang dalam QS. Al-Baqarah ayat 282.

Ayat ini mengajarkan pentingnya mencatat transaksi utang-piutang agar hak dan kewajiban para pihak menjadi jelas.

Bagi orang yang berutang, membayar utang merupakan tanggung jawab yang harus ditunaikan. Sementara itu, orang yang memberikan pinjaman hendaknya tidak menzalimi pihak yang mengalami kesulitan.

Rasulullah,  juga mengajarkan keutamaan memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan membayar utangnya.

Dengan demikian, muamalah bukan hanya persoalan menghitung angka, tetapi juga tentang menjaga kemanusiaan.

Jangan sampai hubungan persaudaraan rusak karena utang yang tidak jelas. Jangan pula menjadikan kesulitan ekonomi orang lain sebagai kesempatan untuk mengambil keuntungan melalui cara yang dilarang syariat.

5. Koperasi dan Ekonomi Umat Harus Dibangun dengan Amanah

Dalam konteks pembangunan ekonomi masyarakat, koperasi memiliki potensi untuk menjadi sarana memperkuat usaha bersama.

Namun, keberhasilan koperasi tidak cukup diukur dari besarnya modal, banyaknya anggota, atau nilai aset yang dimiliki.

Koperasi juga harus dinilai dari kualitas tata kelolanya: apakah pengurus menjalankan amanah, apakah laporan keuangan disampaikan secara transparan, apakah keputusan dibuat secara adil, dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan anggota.

Jika koperasi ingin dikembangkan berdasarkan prinsip syariah, maka akad, sumber pendapatan, pembiayaan, investasi, dan pembagian hasilnya harus disusun sesuai ketentuan syariat.

Jangan sampai membawa nama ekonomi umat, tetapi pengelolaannya justru mengabaikan kejujuran dan keadilan.

Ekonomi umat tidak akan tumbuh kuat hanya dengan semangat kebersamaan. Ia membutuhkan ilmu, amanah, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Di sinilah pentingnya literasi keuangan syariah. Masyarakat perlu memahami perbedaan jual beli, sewa-menyewa, pinjaman, dan kerja sama bagi hasil agar tidak salah dalam mengambil keputusan ekonomi.

Apakah usaha kita memberikan manfaat bagi masyarakat? Apakah pekerja mendapatkan haknya? Apakah konsumen memperoleh informasi yang benar? Apakah mitra usaha mendapatkan bagian sesuai kesepakatan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi setiap pelaku usaha Muslim.

Sebab, harta bukan hanya sarana memenuhi kebutuhan pribadi. Harta juga membawa tanggung jawab sosial, termasuk memenuhi hak orang lain, membantu mereka yang membutuhkan, dan menggunakan rezeki pada jalan yang diridai Allah.

Kita boleh mengejar pertumbuhan usaha, tetapi jangan mengorbankan prinsip.

Kita boleh memperbesar keuntungan, tetapi jangan merugikan orang lain.

Kita boleh membangun kekayaan, tetapi jangan melupakan kewajiban kepada Allah.

Muamalah yang Baik, Jalan Menuju Keberkahan

Pada akhirnya, muamalah mengajarkan bahwa Islam hadir bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi, melainkan untuk memberikan pedoman agar kegiatan ekonomi berjalan secara adil, jujur, dan bertanggung jawab.

Pasar membutuhkan kejujuran. Usaha membutuhkan amanah. Koperasi membutuhkan transparansi. Perdagangan membutuhkan keadilan. Dan masyarakat membutuhkan pelaku ekonomi yang tidak hanya cerdas mencari keuntungan, tetapi juga memahami batasan halal dan haram.

Mari kita jadikan prinsip syariah sebagai pedoman dalam bekerja, berdagang, berutang, berinvestasi, dan membangun usaha.

Sebab, keberhasilan ekonomi yang sesungguhnya bukan hanya tentang seberapa banyak harta yang berhasil dikumpulkan, melainkan juga tentang seberapa baik harta itu diperoleh, dikelola, dan memberikan manfaat.

Carilah rezeki dengan sungguh-sungguh, kelolalah harta dengan bijaksana, dan jagalah setiap transaksi agar tidak melanggar ketentuan Allah SWT.

Semoga setiap usaha kita menjadi jalan memperoleh rezeki yang halal, setiap transaksi kita terjaga dari kezaliman, dan setiap keuntungan yang kita peroleh membawa keberkahan bagi keluarga serta masyarakat.

MUAMALAH DALAM ISLAM: MENCARI UNTUNG, JANGAN LUPA TUNTUNAN SYARIAT.

Islam tidak melarang kita menjadi kaya. Islam tidak melarang pedagang memperoleh keuntungan. Namun, Islam mengajarkan bahwa keuntungan harus diperoleh melalui cara yang halal, jujur, dan adil.

Jangan sampai usaha berkembang, tetapi amanah menghilang. Jangan sampai keuntungan meningkat, tetapi hak orang lain terabaikan.

Mari membangun ekonomi yang kuat dengan ilmu, kejujuran, dan prinsip syariah.

Karena dalam Islam, keberhasilan bukan sekadar tentang banyaknya harta, tetapi juga tentang keberkahan cara memperolehnya.

Oleh: Ridwan Syafrullah, S.E

Edukasi • Ekonomi Syariah • Literasi Keuangan • Muamalah Islam

#MuamalahIslam #EkonomiSyariah #LiterasiKeuanganSyariah #BisnisHalal #EkonomiUmat #RidwanSyafrullah